Targetberita.co.id Lampung, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan telah menetapkan status tersangka kepada tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung dalam dugaan kasus korupsi.
Adapun tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang telah berstatus tersangka tersebut, yakni Heri Wardoyo sebagai Komisaris, M Hermawan Eriadi sebagai Presiden Direktur, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.
Mereka diduga kuat terlibat melakukan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp. 261 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin (22/9/2025).
“Tim penyidik telah menetapkan para tersangka (tiga orang) sebagai berikut, Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan ketiga saudara Heri Wardoyo selaku Komisaris,” kata Armen dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka karena mereka merupakan direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Di mana Lampung Energi Berjaya (PT LEB menerima dana PI 10 persen atau sebesar 17,28 juta dollar AS atau setara Rp. 261 miliar.
“Kami Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.
“Dan kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk para tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung,” imbuh dia.
Para tersangka berperan sesuai jabatan mereka masing-masing sesuai dengan kapasitas mereka dalam jabatannya di BUMD tersebut.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
Seperti diketahui, terkait pengusutan uang komisi migas ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta menyita aset senilai Rp. 38 miliar setelah menggeledah rumah Arinal.
(Suyono)