Targetberita.co.id Jakarta, Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pada Selasa, 23 September 2025, tim penasehat hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini jadi wujud perlawanan Nadiem terhadap apa yang ia anggap sebagai penetapan tersangka yang tak berdasar kuat.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Makarim,” kata Hana Pertiwi, salah satu kuasa hukum Nadiem, usai menyerahkan berkas di PN Jaksel.
Hana menegaskan, langkah hukum ini diambil karena mereka menilai Kejagung terlalu gegabah dalam menetapkan status tersangka dan menahan kliennya. Menurutnya, bukti yang disodorkan Kejagung masih jauh dari cukup untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.
Salah satu kelemahan besar yang disorot tim hukum adalah soal perhitungan kerugian negara. Hana menjelaskan, Kejagung tak menggunakan laporan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, audit resmi ini seharusnya jadi dasar utama untuk menentukan adanya kerugian negara.
“Tanpa audit yang sah, penetapan tersangka ini jelas bermasalah,” ujar Hana dengan nada tegas.
Kasus Chromebook ini sendiri mencuat karena menyangkut proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia.
Saat menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal gencar mendorong digitalisasi sekolah, dan Chromebook menjadi salah satu program unggulan.
Namun, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim hukum Nadiem bersikukuh bahwa proyek Chromebook dijalankan sesuai prosedur. Mereka menegaskan tak ada niat jahat atau upaya memperkaya diri dari proyek ini.
(Farid Hidayat)