logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

DPR Sepakati Perubahan Nomenklatur, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

57
×

DPR Sepakati Perubahan Nomenklatur, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Lembaran baru tengah ditulis dalam sejarah tata kelola perusahaan pelat merah. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Keputusan ini lahir dari Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Komisi VI DPR. Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, melainkan pergeseran fungsi kelembagaan.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN kini dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN. Selanjutnya disebut BP BUMN,” ungkap Andre dalam rapat.

Selain perubahan nama, Panja juga menyepakati sejumlah poin krusial. Salah satunya penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan negara, termasuk kewenangan khusus atas dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung dengan persetujuan Presiden.

RUU ini juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas di tubuh BUMN. Ketentuan tersebut menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Tak hanya itu, Panja menghapus status “penyelenggara negara” bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan gender pada jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

Aspek fiskal dan pengawasan pun disentuh. Perlakuan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga akan diatur lebih detail lewat peraturan pemerintah.

Adapun BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan diperlakukan secara khusus di bawah koordinasi BP BUMN.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat payung hukum lebih tegas dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.

Selanjutnya, mekanisme peralihan dari kementerian menuju badan, serta masa transisi rangkap jabatan yang pernah melekat pada menteri atau wakil menteri, akan diatur secara rinci dalam aturan turunan.

Dengan lahirnya nomenklatur baru ini, wajah BUMN ke depan diproyeksikan lebih profesional, transparan, sekaligus berjarak dari kepentingan politik langsung. Kini, publik menunggu sejauh mana BP BUMN dapat menjawab harapan itu.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *