Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Diserahkan ke Kejari dan Dibawa ke Medan

800
×

Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Diserahkan ke Kejari dan Dibawa ke Medan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sumatera Utara, Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru.

Tersangka Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (26/9/2025).

Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, mengatakan setelah pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang. “Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi,” ujar Aga.

Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Penahanan ini juga merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Saya juga turut hadir sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Medan,” katanya.

Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp. 200 juta hingga Rp1 miliar.

Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang memuat ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta.

(Red)

An – 26 Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas Tanpa Tanda Serangan KRIMEA – Dugaan gangguan teknis menjadi fokus awal penyelidikan jatuhnya pesawat angkut militer Rusia jenis Antonov An-26 di wilayah Semenanjung Krimea yang menewaskan seluruh 29 orang di dalamnya. Insiden ini terjadi saat pesawat menjalankan penerbangan rutin dan kehilangan kontak dengan pusat kendali. Kementerian Pertahanan Rusia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pesawat terputus pada Senin 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 waktu Moskow saat pesawat berada di udara dalam misi terjadwal. “Pada 31 Maret sekitar pukul 18.00 waktu Moskow, kontak hilang dengan pesawat angkut militer An-26 saat sedang menjalankan penerbangan terjadwal di atas Semenanjung Krimea,” kata kementerian tersebut, sebagaimana dilansir Cnbc Indonesia, Rabu, (01/04/2026). Tim pencarian dan penyelamatan kemudian dikerahkan dan berhasil menemukan lokasi jatuhnya pesawat. Dari hasil temuan di lapangan, seluruh awak dan penumpang dinyatakan meninggal dunia. “Tim pencarian dan penyelamatan telah menemukan lokasi jatuhnya pesawat An-26. Berdasarkan laporan dari lokasi, enam awak dan 23 penumpang di dalamnya tewas,” tambah kementerian itu. Total korban dalam insiden ini mencapai 29 orang, terdiri dari enam awak dan 23 penumpang. Tidak ditemukan adanya korban selamat dalam peristiwa tersebut. Kementerian Pertahanan Rusia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap puing-puing pesawat tidak menunjukkan adanya tanda-tanda dampak eksternal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kecelakaan kemungkinan besar dipicu oleh kegagalan teknis pada pesawat. Meski demikian, penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti jatuhnya pesawat tersebut. Otoritas terkait juga tengah mengumpulkan data penerbangan dan rekaman komunikasi guna mengungkap kronologi lengkap kejadian. Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan penerbangan militer, khususnya terkait kelayakan teknis armada yang digunakan dalam operasi rutin. Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan penyebab kecelakaan sekaligus menjadi dasar evaluasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berita

Targetberita.co.id Krimea – Ukraina, Dugaan gangguan teknis menjadi…