logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kejagung RI Serahkan Uang Rp. 13 T Lebih Ke Negara

239
×

Kejagung RI Serahkan Uang Rp. 13 T Lebih Ke Negara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejumlah Rp. 13.255.244.538.149 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dari besaran uang tersebut, tercatat Wilmar Group menyerahkan uang kerugian negara terbesar, yakni Rp 11,88 triliun. Sementara itu, Musim Mas menyerahkan Rp. 1,18 triliun dan Permata Group Rp. 186,43 miliar.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

“Para terdakwa Wilmar Grup dengan total Rp. 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp. 186 miliar, dan Musim Mas Rp. 1,8 triliun. Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah Rp. 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan,” kata Jaksa Agung ST Burhannudin, dalam konferensi pers

Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp. 11,8 triliun. Sebanyak Rp. 2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2025).

“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp. 2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.

Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.

“Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” tegas Sutikno.

(Farid Hidayat)