logo tb
BantenBeritaCilegonDaerahNasionalNewsTerkini

Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp. 3,7 Miliar dari Lelang Aset Koruptor

69
×

Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp. 3,7 Miliar dari Lelang Aset Koruptor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Cilegon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai total Rp. 3.793.971.790,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

Pemulihan aset ini dicapai melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi Krakatau Health Service (BAPELKES KS) terkait penyelesaian barang rampasan negara.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cilegon, Nasruddin menyatakan, bahwa keberhasilan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.

“Kejari Cilegon melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara,” ujar Nasruddin, Selasa (21/10/2025).

Aset yang dilelang merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 05 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN tanggal 06 April 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 03 Maret 2020, atas nama terpidana Andi Gouw anak dari Gouw Khek Tie dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Proses pemulihan dimulai dengan menetapkan 33 dari 75 bidang tanah untuk dilelang. Setelah melalui penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi untuk 33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp. 3.013.972.000,-.

Proses lelang dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

“Pelaksanaan lelang berhasil menjual seluruh 33 bidang tanah dengan total harga penawaran mencapai Rp3.793.971.790,-, angka ini jauh melampaui nilai likuidasi yang ditetapkan,” jelasnya.

Nasruddin menambahkan, bahwa seluruh dana hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan tim JPN Kejari Cilegon dalam melaksanakan fungsinya memulihkan aset negara.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejari Cilegon dalam mengawal dan memulihkan aset negara dari tindak pidana korupsi,” tutupnya.

(Endang Mulyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *