Targetberita.co.id Semarang – Jawa Tengah, Skandal penipuan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) mencuat di Jawa Tengah.
Seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto menjadi korban, dengan kerugian mencapai Rp. 2,6 miliar. Ironisnya, dua pelaku di antaranya adalah anggota Polri aktif!
Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Polda Jawa Tengah, yang telah memeriksa dua oknum polisi berinisial Aipda F dan Bripka AUK, keduanya berdinas di Polres Pekalongan.
Mereka diduga kuat membujuk korban agar menyerahkan uang dengan dalih bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui “kuota Kapolri”.
Dua warga sipil berinisial A dan J juga terlibat. Keduanya berperan sebagai “penghubung” yang meyakinkan korban bahwa mereka memiliki koneksi internal di kepolisian.
“Polda Jateng telah mengambil langkah tegas, penanganan dilakukan secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Jawa Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (23/10/2025).
Menurut Artanto, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Selain proses hukum pidana, Bidpropam juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap dua oknum tersebut.
“Kami pastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Polda Jateng juga menyita uang sebesar Rp. 600 juta hasil penipuan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
(Red)













