logo tb
BeritaDaerahHukumKupangNasionalNewsNTTNusa Tenggara BaratTerkiniTNI / POLRI

Hadiri Sidang Perdana sambil Bawa Foto Almarhum, Ibunda Prada Lucky Namo Minta Terdakwa Dipecat

70
×

Hadiri Sidang Perdana sambil Bawa Foto Almarhum, Ibunda Prada Lucky Namo Minta Terdakwa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kupang – Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kekerasan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia. Sidang perdana digelar pada Senin (26/10/2025) di ruanf sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang untuk terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (han) dipimpin Hakim ketua, Mayor Chk Subiyatno, SH MH didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, SE SH MH dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, SH MHI. Bertindak sebagai panitera, Letda I Nyoman Darma Setiawan dan Oditur, Letkol Chk Yusdiharto.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Sidang untuk berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal merupakan sidang perdana.

Sekitar pukul 09.35 wita, terdakwa dikawal masuk ke ruangan sidang. Ia nampak tenang saat melewati kerabat Prada Lucky yang berada di pintu ruang sidang utama.

Orang tua Prada Lucky berada di luar ruang sidang. Ayah Prada Lucky hadir dengan pakaian seragam TNI lengkap. Sementara sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey yang mengenakan baju kaos warna putih dan celana panjang jeans biru nampak memeluk erat foto Prada Lucky.

Ia hanya bisa menangis saat terdakwa melintas memasuki ruang sidang. Sambil menangis, sang ibu minta agar terdakwa dipecat.

“Kau harus dipecat. Pecat kau. Kau hilangkan nyawa anak saya,” ujarnya dengan suara tertahan dan sambil menangis.

Dengan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega.

Karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.

“Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.

Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-faktar dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.

“Saya hanya meminta keadilan, JPU dan Bapak Hakim diyakini bisa membuat rasa keadilan bagi keluarga. Anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan,” Sepriana berharap.

Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalton Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.

“Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi,” jelasnya.

Beberapa kerabat dan adik dari Prada Lucky berusaha menenangkan sang ibu agar tenang mengikuti proses sidang perdana.

Berkas perkara 22 tersangka sudah masuk ke Pengadilan Militer Kupang dan siap disidangkan secara maraton pekan ini.

Sidang digelar selama tiga hari mulai tanggal 27, 28 dan 29 Oktober 2025.

Ada tiga berkas terpisah yakni berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal

Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili. Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *