logo tb
Bangka BelitungBeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkini

MA Batalkan Vonis Bebas Marwan, Mantan Kepala DLHK Babel Dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan Produksi

102
×

MA Batalkan Vonis Bebas Marwan, Mantan Kepala DLHK Babel Dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan Produksi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bangka Belitung, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Marwan, dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Kasus ini melibatkan lahan seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp. 21,2 miliar.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Berdasarkan laman penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Anshori dan Yanto, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan pada 30 April 2025.

MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dilansir dari Tempo, kuasa hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajudin akan mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.

“Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujar Tajudin.

Tim kuasa hukum Marwan masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Itu dilakukan untuk mengambil upaya hukum yang memungkinkan sesuai koridor hukum yang tersedia dalam konstitusi,” tambahnya.

Selain Marwan, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam; Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya, serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.

Untuk putusan kasasi untuk terdakwa lainnya, staf DLHK Ricky Nawawi, belum diterbitkan oleh MA.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *