Targetberita.co.id Serang – Banten, Lahan milik warga desa Kemuning Kec. Tunjung Teja Kab. Serang Banten yang saat ini diklaim oleh Pemprov Banten ternyata tidak ada pembuktian yang dapat diperlihatkan secara gamblang dan objektif mengenai Alas Dasar dan Historis sebagai bukti dasar hukum sebagai asset dari Pemprov Banten. Serang (31/10/2025).
Sebagimana disampaikan Duleh dari Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) bahwa benar Pemerintah Pemprov Banten telah mengklaim tanah milik mereka, tapi tidak bisa menunjukan bukti dasar hukum bentuk alas hak milik aset Pemprov Banten.
Hingga saat ini diketahui bahwa Pemprov Banten belum mampu menunjukkan bukti bukti yang menguatkan bahwa lahan di desa Kemuning Kec. Tunjung Teja Kab.Serang itu sebagai asset Pemprov Banten, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kepada awak media bahwa BPKAD dan DPUPR provinsi banten seharusnya survei lokasi terlebih dahulu untuk mencari titik aset tanah rawa raut yang di klaim milik pemprov Banten itu di wilayah desa Bojong Menteng kecamatan petir sesuai petunjuk alamat yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Serang Tahun 2022, nama perairan rawa pasar raut yang lokasinya jelas sekali di ditujukan pada alamatnya disana bukan di desa kemuning Kec. Tunjung Teja, tuturnya.
Harapannya pada saat audiensi kali ini dihadiri dan didampingi oleh para pengambil kebijakan dari Pemprov Banten, khususnya melalui BPKAD agar dapat disampaikan alasan dan bukti terkait klaim atas tanah tersebut, sehingga akan terjadi dengar pendapat antara BPKAD dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keberatan dan bukti terkait kepemilikan tanah dan akhirnya ada solusi yang tepat, adil dan ada upaya untuk menyelesaikan kegaduhan dimasyarakat terkait klaim aset tanah Pemprov Banten.
Sehingga dengan menggunakan beberapa pertanyaan kita sampaikan harapannya, kita dapat jawaban dari Pemda dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan transparan.
1. Apakah Pemprov Banten telah mempublikasikan informasi tentang klaim lahan tersebut kepada masyarakat?
2. Bagaimana Pemprov Banten memastikan bahwa proses klaim lahan tersebut transparan dan akuntabel?
3. Apa mekanisme yang tersedia bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang klaim lahan tersebut?
Ada kekecewaan besar bagi kami atas hasil jawaban audensi kami bersama warga harus menunggu waktu untuk jawaban yang serius akan disampaikan pihak Pemprov, melalui bidang aset BPKAD, yang detil terbuka dan transparan.
Dasar kami mengajukan audiensi diawali adanya beberapa pihak dari pejabat OPD pemprov Banten telah meyakinkan bahwa tanah hak milik warga Desa Kemuning Kec. Tunjung Teja adalah tanah aset Pemprov tapi setelah kami mintakan untuk menunjukan bukti alas hak dasar hukumnya tidak bisa menunjukan dengan berbagai alibi.
Saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemerintah pemprov melalui BPKAD, sebagai warga masyarakat Banten Kami minta secepatnya ada titik terang terkait persoalan ini.
” Kami Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi AMPRAK Banten, lembaga swadaya masyarakat punya beban dan tanggungjawab kepada publik sebagai kontrol sosial terkait kinerja pejabat pemerintah terhadap pelayanan rakyat dalam hal ini sah mewakilinya bertindak untuk dan atas nama lembaga mewakili masyarakat untuk mendapatkan Informasi dan Tranparansi “.
(Endang Mulyawan)













