Targetberita.co.id Sumatera – Sulawesi Selatan, Kekesalan mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) atas sengketa lahan miliknya dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terlihat jelas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahkan turut buka suara terkait sengketa lahan seluas 16 hektar yang diperkarakan JK di Makassar.
Diketahui, JK menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan milik Hadji Kalla dengan GMTD. Jusuf Kalla menegaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Makassar tidak sah.
Menurut JK, sertifikat lahan seluas 16,4 hektar itu dimiliki Hadji Kalla sejak 1993 (30 tahun), namun diputuskan dimenangkan GMTD oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Nanti seluruh kota (Makassar) dia akan merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo pada Rabu 5 November 2025.
JK menegaskan eksekusi lahan tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi).
Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara.
Nusron menilai polemik tersebut diduga mencuat karena eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain belum melalui proses konstatering.
“Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ucap Nusron, dikutip dari Detik.com pada Kamis 6 November 2025.
Sebagai bentuk respon, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan.
Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, soal gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.
“Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” tandasnya.
(Red)













