logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi di PT Sritex dan Kemendikbudristek

92
×

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi di PT Sritex dan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus korupsi di PT Sritex dan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jampidsus Febrie Adriansyah melalui Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (05/11/2025), di Kejagung, Jakarta menyebutkan bahwa dari kelima saksi terdiri dari 4 saksi dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

1. PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.

2. RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan para saksi di PT Sritex dan Kemendikbudristek dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *