logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Belum Penuhi Uang Pengganti, Kejagung Akan Telusuri Aset Harvey Moeis

103
×

Belum Penuhi Uang Pengganti, Kejagung Akan Telusuri Aset Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengaku akan meninjau aset berharga para tahanan kasus korupsi perdagangan komoditas di kawasan IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hal itu dilakukan penyidik ​​karena jumlah aset yang disita masih kurang untuk uang pengganti sebesar Rp. 420 miliar.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

“Jaksa yang mengeksekusi akan mengumpulkan dan menggeledah harta benda narapidana atau menelusuri harta benda tersebut dengan menggunakan alat pelaksanaan penyitaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Anang mengatakan, kini jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan seluruh aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Hal ini dilakukan untuk memperkirakan nilai setiap agunan yang diambil alih sebelum dilelang ke publik.

“Diserahkan oleh tim penindakan eksekutif kepada lembaga PPA untuk dinilai nilai asetnya dan setelah itu dilakukan lelang,” ujarnya.

Setelah proses lelang selesai, Anang mengatakan pihaknya akan menghitung ulang besaran ganti rugi yang tidak bisa dibayarkan untuk dibebankan kepada Harvey Moeis.

“Aset yang telah disita dan dilelang akan kami perhitungkan. Selanjutnya, jaksa eksekutif akan mengumpulkan dan menggeledah aset para narapidana,” ujarnya.

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebelumnya resmi mencabut gugatan terkait perampasan asetnya dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah di kawasan PT Timah IUP periode 2015-2022.

Pencabutan gugatan itu diumumkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan sita aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Hakim Rios mengatakan dalam pertimbangannya, Sandra Dewi memutuskan mencabut pengaduan terkait penyitaan aset karena memilih mematuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Setelah mempertimbangkannya, para pemohon memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk menerbitkan surat pembatalan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa para pemohon telah menyerahkan dan menaati putusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Rios.

Hakim Rios mengatakan Sandra Dewi dan lainnya mencabut pengaduan mereka secara sukarela dan tanpa paksaan. Ia mengatakan Sandra Dewi juga memahami akibat hukum dari pencabutan gugatan tersebut.

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *