Targetberita.co.id Kendari – Sulawesi Tenggara, Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) kembali mengkritik keras lambannya penanganan dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara. Perkara yang sudah resmi masuk tahap penyidikan sejak Juli 2025 itu hingga kini belum menghasilkan satu pun tersangka dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra.
Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung, yang diduga kuat berdiri di atas lahan LP2B tanpa proses izin alih fungsi sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009.
“Ini pelanggaran serius. LP2B adalah kawasan lindung. Membangun tanpa izin alih fungsi adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Malik, Jum’at (14/11/2025).
Ia mempertanyakan alasan di balik macetnya proses hukum.
Menurut KUHAP, naiknya perkara ke tahap penyidikan menandakan telah adanya bukti permulaan yang cukup. Namun pada kasus ini, penetapan tersangka justru tak kunjung dilakukan.
“Kalau penyidikan jalan tapi tersangka tidak muncul, publik pantas menduga ada pihak yang dilindungi,” tegasnya.
Kecurigaan itu makin menguat setelah pihak Amara Sultra menerima informasi yang saling bertolak belakang dari penyidik.
Mereka mengaku sempat diberi tahu bahwa berkas kasus LP2B Buton Utara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun ketika dikonfirmasi ulang ke Piket Ditreskrimsus Polda Sultra, fakta yang ditemukan justru berbeda: berkas tersebut ternyata masih berada di Subdit IV dan belum pernah dilimpahkan ke mana pun.
“Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin informasi resmi dari penyidik tidak konsisten? Ini menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Malik.
Amara Sultra juga menaruh dugaan bahwa ketidakjelasan tersebut terjadi karena ada upaya melindungi oknum pejabat tertentu, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara, yang diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas di lahan LP2B.
“Ketertutupan penyidik dan informasi yang berubah-ubah semakin memperkuat dugaan bahwa ada pejabat yang sedang ‘diamankan’,” tambah Malik.
Akibat rangkaian kejanggalan ini, Amara Sultra menyatakan akan melaporkan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra ke Kabid Propam.
“Kami akan laporkan penyidiknya ke Propam. Profesionalitas penyidik harus diperiksa. Tidak boleh ada permainan, apalagi pembohongan informasi kepada publik,” tegas Malik.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh dicampuri oleh kepentingan siapa pun.
“Propam harus turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik. Kalau tidak dibersihkan, integritas institusi ikut rusak,” ucapnya.
Amara Sultra memastikan mereka akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“Jika Propam tidak menindaklanjuti laporan kami dan kasus ini terus diendapkan, kami siap menggelar aksi besar-besaran di Polda Sultra. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tutup Malik.
(Red)













