logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

71
×

Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan penggunaan ijazah doktor (S3) palsu.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 14 November 2025, di Mabes Polri, Jakarta. Pelapor menilai dugaan penggunaan ijazah ilegal sangat berbahaya karena berkaitan langsung dengan syarat administrasi dalam proses seleksi hakim MK.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menegaskan bahwa integritas seorang hakim MK menjadi dasar penting bagi penegakan konstitusi. “Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujarnya dalam keterangan di Bareskrim.

Betran juga menyoroti implikasi etik dan hukum dari penggunaan dokumen akademik yang diduga tidak sah.

” Apabila salah satu hakim menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri,” tegasnya.

Pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk laporan investigasi otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas Collegium Humanum – Warsaw Management University, tempat Arsul diketahui memperoleh gelar doktor tahun 2023. Lembaga tersebut dilaporkan tengah diselidiki terkait kasus jual beli ijazah cepat atau tidak sah.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Koordinator lapangan Aliansi, Edi, mengungkapkan bahwa ijazah tersebut digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK pada tahun 2023. Ia mendesak agar penegak hukum tidak menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana ini.

Menurutnya, potensi pelanggaran dapat dikategorikan ke dalam beberapa pasal, di antaranya:

• Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,

• Pasal 391 UU 1/2023,

• Pasal 272 UU ITE mengenai dokumen elektronik palsu.

“Penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan penggunaan ijazah palsu atau ilegal milik Arsul Sani,” ujar Edi.

Menanggapi laporan tersebut, Arsul Sani memilih tidak memberikan pernyataan panjang. Ia menyebut bahwa dirinya terikat oleh kode etik sebagai hakim MK.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” kata Arsul singkat saat dimintai tanggapan.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status penyelidikan laporan tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat hakim MK Arsul Sani kini menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Dengan adanya laporan resmi ke Bareskrim serta bukti yang diserahkan pelapor, proses penyelidikan diharapkan berlangsung transparan. Kata kunci seperti “Arsul Sani”, “ijazah palsu”, dan “Bareskrim Polri” kini menjadi sorotan pencarian publik seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap integritas pejabat negara.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *