logo tb
Bangka BelitungBeritaDaerahNasionalNewsPangkal PinangTerkini

Babel diminta terbitkan perda lindungi kebun lada petani

50
×

Babel diminta terbitkan perda lindungi kebun lada petani

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pangkal pinang – Bangka Belitung, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi perkebunan lada petani di daerah itu.

“Perda ini penting, agar perkebunan lada ini terlindungi dari ekspansi perkebunan kelapa sawit dan penambangan bijih timah,” kata Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Dr.Ir Risfaheri saat memberikan materi FGD Mengembalikan Kejayaan Lada Putih secara daring di Pangkalpinang, Kamis (12/11/2025) di lansir antara

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Ia menilai peraturan daerah kawasan atau lahan budidaya perkebunan lada putih di Kepulauan Bangka Belitung sangat penting, mengingat semakin berkurangnya lahan perkebunan komoditas ini karena pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar cukup tinggi di daerah itu.

Selain itu, pembukaan lahan untuk penambangan bijih timah yang marak juga mempersempit lahan baru untuk perkebunan lada ini.

“Tantangan pengembangan lada putih di Kepulauan Babel ini sangat banyak, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan kejayaan lada putih Bangka Belitung di pasar dunia,” katanya.

Ia menyatakan dampak pertambangan bijih timah ini tentunya mengakibatkan berkurangnya luasan lahan untuk pengembangan lada, terganggunya ekosistem pertanian dan sebagian petani beralih profesi menjadi penambang.

Sementara itu, tantangan perkebunan lada ini juga dampak dari ekspansi komoditas sawit mengurangi luasan lahan untuk lada, keterbatasan SDM dan regenerasi petani, petani berusia tua, minat generasi muda menurun.

“Rendahnya sentuhan modernisasi teknologi pada budidaya dan pasca panen lada, varietas unggul dan pengendalian penyakit tanaman ini juga memberikan dampak terhadap produksi lada petani di daerah ini,” katanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *