Targetberita.co.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar.” Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama HFS melaporkan teror berupa ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadinya meski seluruh pinjamannya telah lunas.
Lebih dari 400 korban telah diidentifikasi menjadi sasaran kejahatan siber ini, yang menggunakan SMS, WhatsApp, dan media sosial untuk mengintimidasi.
Bahkan, para korban menerima foto hasil manipulasi berisi konten pornografi yang wajahnya disisipkan untuk memeras mereka. Kerugian korban HFS saja mencapai Rp1,4 miliar karena pembayaran yang terpaksa berulang akibat tekanan yang menakutkan.
Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, mengutuk keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya mencuri data pengguna secara menyeluruh, tetapi juga mengenakan bunga yang tidak masuk akal dan melancarkan penagihan dengan cara mengancam serta menyebarkan data pribadi korban. “Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis siang, 20 November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka warga negara Indonesia ditangkap dari dua klaster operasional, yakni klaster penagihan dan klaster pembiayaan yang berafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari puluhan ponsel, SIM card, laptop, hingga mesin EDC, dokumen perusahaan, dan dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal ini.
Sementara itu, dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional lewat kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman lewat situs resmi OJK agar terhindar dari perangkap layanan ilegal yang membahayakan data pribadi dan keuangan.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna menelusuri aliran dana, peran para pelaku, serta jaringan internasional yang membiayai kejahatan siber ini.
(Agus)













