logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pedagang Thrifting Pasar Senen Bongkar Dugaan Pungli Bea Cukai: Baju Bekas Ilegal Bisa Tembus Rp. 550 Juta per Kontainer

54
×

Pedagang Thrifting Pasar Senen Bongkar Dugaan Pungli Bea Cukai: Baju Bekas Ilegal Bisa Tembus Rp. 550 Juta per Kontainer

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Praktik impor baju bekas yang diduga ilegal ternyata menyimpan cerita panjang di balik layar.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, mengungkapkan bahwa hampir seluruh baju bekas yang beredar di Indonesia diduga masuk secara ilegal, disertai praktik pungli oknum Bea Cukai.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Ia menilai, biaya yang dibebankan untuk pembongkaran kontainer baju bekas impor ilegal di pelabuhan bisa mencapai Rp. 550 juta per kontainer.

Menurut Rifai, kehadiran baju bekas impor ilegal tidak hanya merugikan pedagang dan konsumen, tetapi juga negara.

Dari sekitar 100 kontainer yang masuk setiap bulan, nilai pungutan ilegal bisa menembus Rp. 55 miliar, yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Kalau yang baju bekas impor ilegal, kurang lebih Rp. 550 juta per kontainer. Barang itu tidak datang sendiri ke Indonesia, pasti ada yang memfasilitasi,” ungkap Rifai saat rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rifai menekankan bahwa para pedagang thrifting hanya menjadi korban dalam sistem ini.

Baju bekas impor ilegal tidak bisa masuk begitu saja tanpa adanya jalur tertentu yang mempermudah pengiriman.

Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak terlibat dalam proses ilegal itu dan selama ini hanya menjadi pihak yang terdampak.

Karena itu, Rifai mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang memungkinkan impor baju bekas menjadi legal.

Ia pun bersedia membayar pajak jika prosesnya diresmikan, sehingga tidak lagi harus melalui jalur pungli.

“Kami berharap impor baju bekas ini bisa dilegalkan. Kami siap membayar pajak, yang utama itu kita mau bayar pajak,” ujarnya.

Menurut Rifai, dengan adanya mekanisme resmi dan pembayaran pajak, hanya sebagian kecil dari nilai impor yang akan dialokasikan ke negara.

Hal ini akan menggantikan praktik lama yang selama puluhan tahun justru dinikmati oknum-oknum tertentu di pelabuhan.

“Mending bayar pajak, misalkan 10 persen dari nilai. Sekarang yang menikmati puluhan tahun itu oknum-oknum di pelabuhan,” tutup Rifai.

Rencana legalisasi impor baju bekas ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan transparansi, mengurangi praktik pungli, dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang thrifting yang menjadi salah satu sektor usaha mikro di Indonesia.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *