Targetberita.co.id Kab. Kuningan – Jawa Barat, Ketua Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Manap Suharnap, berpendapat adanya temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap sejumlah SMP di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya dalam proyek pembangunan fisik bidang pendidikan tahun 2024 lalu, dapat menjadi tendensi (kecenderungan-red) adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Demikian diungkapkan Manap, saat dihubungi media melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, perintah pengembalian keuangan negara berdasarkan temuan BPK itu, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran kegiatan proyek pembangunan sekolah pada tahun anggaran dimaksud.
“Hasil temuan BPK bukan hanya soal tanggung jawab pengembalian keuangan negara, namun lebih kepada sebuah sinyal jika dalam penyelenggaraan kegiatan proyek pembangunan dimaksud terdapat dugaan kebocoran uang negara yang kurang sesuai peruntukannya,”singgung Manap.
Jika ditemukan ada fakta kebocoran keuangan negara pada pusaran zona itu lanjut Manap, pertanyaan berikutnya, apakah kebocoran yang terjadi memang disengaja atau tidak.
“Hal tersebut perlu terus diselidiki APH kejaksaan, jangan-jangan ada faktor kesengajaan atau meansrea (niat jahat) oknum tertentu untuk memetik keuntungan pribadi atau orang lain,”singgungnya.
Dia juga menilai, penyelesaian ‘TGR’ yang baru dilakukan setelah adanya temuan BPK, memperlihatkan sebuah tanda lemahnya kesadaran pengelola kegiatan dalam memastikan kualitas pelaksanaan sejak awal.
“Saya menduga seandainya tidak ada temuan BPK, tidak akan muncul itikad untuk menyelesaikan,”ucap Manap.
Melalui temuan seperti ini sambung Manap, pihaknya mendorong agar APH kejaksaan melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum korupsi atau tidak.
Menurutnya, pengakuan sejumlah SMP sudah menyelesaikan apa yang diperintahkan BPK, belum menjadi jaminan sepenuhnya jika kerugian keuangan negara sudah tidak ada yang tercecer lagi dalam kegiatan proyek pembangunan sekolah dimaksud.
“Kami ingin pihak kejaksaan melakukan lidik pada temuan LHP BPK untuk kegiatan pembangunan fisik tahun 2024 itu,”pintanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, H. Adang Kusdiana terkait hal tersebut, sampai berita ini dirilis belum memberikan respon atau tanggapan.
(Red)













