logo tb
BeritaDaerahHukumMedanNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Sita Offset Beruang Madu dan 13 Kg Sisik Trenggiling

41
×

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Sita Offset Beruang Madu dan 13 Kg Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Medan – Sumatera Utara, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial.

Dari dua penindakan berbeda, petugas mengamankan satu offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu dan 13 kilogram sisik trenggiling, beserta dua orang tersangka.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi melalui marketplace media sosial.

Ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Pertama, kasus penjualan offset beruang madu, dan kedua adalah perdagangan sisik trenggiling, ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

Pengungkapan kasus beruang madu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan satwa yang telah diawetkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial ASM (49) membawa kotak kardus berukuran besar di kawasan Medan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seekor beruang madu dalam kondisi opset di dalam kotak tersebut. ASM langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti berupa seekor beruang madu yang diawetkan dan satu unit ponsel Oppo A51, yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, ASM mengakui bahwa offset tersebut dibeli dari seseorang berinisial DON, yang kini masuk DPO, dan akan dijual kembali melalui media sosial.

Tersangka ASM mengaku membeli offset tersebut dari seseorang berinisial DON yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp. 2,5 juta.

Rencananya, barang itu akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS yang dikenalnya lewat media sosial seharga Rp. 7,5 juta, jelas Calvijn.

Dalam penindakan lainnya, polisi juga menemukan aktivitas perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan melalui media sosial. Pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik melakukan penyelidikan di parkiran KFC Jalan AH. Nasution No. 58, Medan Johor. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial OT (43) membawa sebuah karung goni berukuran 15 kg.

Pemeriksaan terhadap karung tersebut menemukan 13 kilogram sisik trenggiling, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama satu unit ponsel Oppo A15, serta sejumlah tangkapan layar akun Facebook yang digunakan tersangka untuk menawarkan barang tersebut kepada calon pembeli.

(Roni Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *