Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (PP) pada Selasa (18/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pembelian aset yang diduga berkaitan dengan tersangka serta menguatkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil terdiri atas dua PPAT berinisial TT dan SUK, serta tiga pegawai PT PP berinisial DOS, IK, dan HSW.
Keterangan kedua PPAT dibutuhkan untuk memetakan transaksi aset yang dikaitkan dengan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT, terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi belum memerinci aset apa saja yang dibeli tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan pegawai PT PP berhubungan dengan audit yang sedang dilakukan lembaga auditor negara.
“Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak PT PP, untuk keperluan audit BPK dalam penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Seluruh saksi hadir, yakni Theresia Trisnaning dan Sukamdi sebagai PPAT, serta tiga pegawai PT PP: Dwi Oki Sumanto dari Proyek Cisem, Ifan Kustiawan dari Proyek Cisem, dan Hendra Surya Winata dari Proyek Kolaka.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan rasuah proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi identitasnya belum dipublikasikan.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80 miliar.
Lembaga anti rasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan baru akan disampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
(Agus)













