Targetberita.co.id Makasar – Sulawesi Selatan, Nasip naas menimpa warga saharudding Bonto kapetta. Jl.jaya dg nandring dijadikan tersangka dan ditahan badan 27 hari lamanya di polsek Tamalate kota Makassar.
Kuasa HUKUM saharudding, Rahmat Hidayat,SH,MH bersama Salim Agung ,SH.CLA mencekam keras prilaku Polsek Tamalate dan Kanitreskrim, dimana kliennya Saharudding dipaksakan ditahan badan dipolsek Tamalate yang bukan wilayah HUKUM Polsek Tamalate Makassar.
Kuasa HUKUM menyebut carut marutnya penegakan HUKUM kepolisian Polsek TAMALATE wilayah Makassar sungguh mencerminkan prilaku yang mengarah pada rusaknya pembinaan kedisiplinan Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya, kata Rahmat.
” Hal ini menjadi fakta sejarah kepolisian Polsek Tamalate dimana locus dolus perkara kejadian yang menimpah klien kami saharudding itu masuk pada wilayah HUKUM galesong Utara kabupaten takalar, Namun anehnya Polsek Tamalate begitu sangat antusias ambisinya mempersangkakan dan menahan klien kami saharudding yang bukan pada wilayah hukumnya”.
Rahmat menjelaskan, bukan hanya itu, klien kami dijadikan tersangka dan ditahan selama 27 hari lamanya dipolsek tamalate, kami selaku kuasa HUKUM menanyakan SPDP terhadap klien kami kepada penyidik yang tidak dilayangkan, jelasnya
Rahmat menambahkan, pada penyampaian tersangka terhadap klien kami saharudding secara tertulis. Penyidik tidak pernah berikan surat terhadap klien kami maupun keluarga klien kami, tambahnya
” Klien kami ini diperiksa tanpa prosudural administrasi yang sempurna, SOP Penyelidikan “.
Rahmat menuturkan, belum lagi pada substansi perkara yang sesungguhnya dimana klien kami ini adalah korban, kok penyidik menjadikan tersangka dan menahan klien kami saharudding berdasarkan pada laporan maemuna, sementara pelapor maemuna ini sama sekali TDK memiliki legal standing, dimana dia sama sekali tidak pernah dirugikan oleh klien kami baik fisik maupun psikolog, tuturnya.
” Pertanyaan kami, ada apa Polsek TAMALATE kok dapat mempersangkakan klien kami, kemudian menahan klien kami sahruddin, sementara substansi locus dolus bukan wilayah hukum Polsek TAMALATE, apalagi masuk pada substansi perkara yang dialami klien kami, dimana Kanitreskrim Polsek TAMALATE memutar balikkan fakta perkara “.
Rahmat berharap, untuk itu kami meminta pada bapak Kapolri Jendral A Listyo Sigit probowo dan bapak Kapolda Sulsel Jangan berdiam diri atas prilaku ini, pungkas Rahmat.
(Red)













