Targetberita.co.id Bekasi, Kota Bekasi Jadi Contoh Nasional. Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan seminar dalam bentuk dialog penguatan LKS Bipartit yang diselenggarakan di Hotel The Jayakarta Lombok Beach, Lombok Nusa Tenggara Barat tanggal 27 November 2025.
Hal merupakan respond dan bentuk kepedulian pemerintah agar di setiap perusahaan segera membentuk LKS Bipartit sebagai sarana forum komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial dan sebagai sarana musyawarah di internal perusahaan mengingat eksistensi LKS Bipartit secara nasional baru terbentuk sekitar 20 persen, sebuah angka yang sangat ironis mengingat dasar hukum pembentukan LKS Bipartit sudah diundangkan sekitar 28 tahun yang lalu.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh perusahaan-perusahaan dari wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur pengusaha serta unsur serikat pekerja.
Narasumber unsur praktisi yang dihadirkan oleh Kemnaker adalah B.Purnomo, S.H.,M.M.,M.H, sebagai Industrial Relation Manager PT.Arnott’s Indonesia, yang juga Sekretaris APINDO Kota Bekasi dan anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, dalam paparannya menyampaikan bahwa LKS Bipartit dalam perspektif filosofis mengandung makna sebagai konsep dignity of labour berupa memanusiakan pekerja dan menganggap pekerja bukan sebagai obyek produksi namun sebagai subyek yang harus mendapatkan penghormatan, dalam perspektif sosiologis LKS Bipartit merupakan sarana membangun kohesi sosial dilingkungan kerja yang dibangun melalui dialog sosial yang dapat mereduksi kesalahpahaman serta meningkatkan solidaritas antara manajemen dengan pekerja/serikat pekerja, sementara dalam perspektif yuridis disampaikan oleh mas Bimo panggilan akrabnya, LKS Bipartit merupakan bentuk legal compliance perusahaan terhadap peraturan perundang-perundangan bagi perusahaan karena sifatnya yang mandatory.
Pada akhirnya melalui sarana LKS Bipartit dapat menumbuhkan rasa trust diantara manajemen dengan pekerja/serikat pekerja, forum komunikasi mencegah konflik dan pekerja merasa dilibatkan, sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, hal ini sejalan dengan teori” law as a tool of social engineering “dari Roscoe ponds dimana LKS Bipartit dapat dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial dalam konteks hubungan industrial di suatu perusahaan.
Di akhir sesi disampaikan contoh-contoh penerapan hubungan industrial yang harmonis dengan diterapkannya LKS Bipartit di PT.Arnotts Indonesia yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan perusahaan yang ada di propinsi Nusa Tenggara Barat.
(Agus)













