logo tb
BeritaBogorDaerahJawa BaratNasionalNewsTerkini

Cekcok, Ketua Ormas dan Dua Anggotanya Dibacok Pedagang Pecel di Cileungsi Bogor

29
×

Cekcok, Ketua Ormas dan Dua Anggotanya Dibacok Pedagang Pecel di Cileungsi Bogor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bogor – Jawa Barat, Ketua ormas LMP dan dua anggotanya dibacok oleh seorang pedagang pecel bersama anaknya di Jalan Raya Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025) malam.

Akibatnya, ketiga korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Cileungsi. Satu di antaranya tidak sadarkan diri karena lukanya sangat parah.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Seorang saksi bernama Amar mengatakan kejadian itu berawal dari adu mulut antara pelaku dan salah satu korban yang merupakan pemilik bengkel.

Kemudian datang dua anggota ormas LMP mencoba melerai, tetapi situasi justru makin memanas. Pelaku kemudian menyerang anggota ormas itu.

“Korban ada tiga orang. Satu berantam duluan, teman-temannya mau misahin, tetapi malah dihajar pelaku dan anaknya. Pelaku utamanya pakai kapak, anaknya pakai linggis,” ujar Amar.

Pelaku disebut bekerja sebagai pedagang nasi goreng dan pecel asal Pemalang. Menurut kesaksian warga, pelaku dikenal temperamental dan beberapa kali berselisih dengan warga sekitar.

“Sama warung keluarga saya saja pernah ribut gara-gara masalah pesanan makanan,” tambah Amar.

Saksi lain, Abdul Gani yang berada di lokasi saat kejadian menuturkan bahwa ia melihat ketua ormas datang untuk menanyakan penyebab keributan.

Namun, sebelum sempat bicara banyak, pelaku dan anaknya langsung menyerang sang ketua hingga berdarah.

Petugas pun mengamankan dua pekerja yang didapati saat penggerebekan. Sementara itu salah seorang pemilik yang diduga melarikan diri ke Cilacap tengah dalam pengejaran petugas.

Saat ini, dua orang yang diamankan berstatus sebagai pekerja, sehingga kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha yang diduga berada di wilayah Cilacap,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMKM Dagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan praktik tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 terkait pencantuman informasi yang tidak benar.

Ia memastikan pihaknya akan merazia seluruh pasar untuk menarik produk dari peredaran.

“Besok kami lakukan konsinyering dan penarikan jika produk masih ditemukan,” ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *