Targetberita.co.id Tuban – Jawa Timur, Muhammad Rifai alias Radit, 31 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Tuban. Selain jadi korban salah tangkap, selama diamankan, Rifai diduga sempat dihajar dan dianiaya.
Akibat dugaan penganiayaan itu, hampir seluruh badan Rifai mengalami luka-luka hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Muhammad Rifai, menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu ia sedang berada di rumah sang istri di Dusun Jetis, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan.
Tiba-tiba, sekitar lima hingga tujuh oknum petugas masuk ke dalam rumah untuk menangkap dirinya atas dugaan pencurian semangka satu pikap di lahan wilayah Kecamatan Bangilan.
Setelah ditangkap, Rifai mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Di sana saya dipukuli, disuruh mengaku mencuri semangka. Saya nggak mengaku karena saya tidak berbuat itu,” kata Rifai didampingi ayahnya, Jumat, 28 November 2025.
Karena tidak mengaku, ia kemudian dibawa ke Polsek Bangilan, di polsek tersebut ia kembali dianiaya dengan dipukuli menggunakan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga kakinya dihantam pakai batu sampai kukunya terlepas.
“Saya sudah nggak kuat, akhirnya terpaksa saya mengaku,” imbuh Rifai kepada wartawan.
Setelah memberikan pengakuan, ia kemudian dibawa ke Polres Tuban, di Polres ia diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi serta jenis berkas tersebut.
Ketika di Polres, lanjut Rifai, kondisi kesehatannya sempat menurun, sehingga ia dibawa ke RSUD dr. R Koesma Tuban untuk menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, ia kemudian dibawa ke sebuah basecamp.
“Saya dirawat di rumah sakit tiga hari saat itu,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2025, ia dipulangkan dengan alasan Kapolres lagi baik hati.
Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa saat kejadian pencurian ia tengah bekerja di Lamongan sebagai tukang las dan tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Namun, namanya ikut terseret setelah pria berinisial S ditangkap lebih dahulu oleh Satreskrim Polres Tuban. Dihadapan petugas, S diduga menyebut keterlibatan Rifai dalam aksi pencurian tersebut.
“Saya dituduh S terlibat pencurian, padahal saya bekerja di Lamongan,” ucap Rifai.
Proses evakuasi mayat yang ditemukan di bawah tebing (dok. Polsek Grabagan)
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Bawah Tebing Kapur Tuban
Rifai bersama keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, Ia berharap kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini segera diusut tuntas dan tak ada kejadian serupa lagi.
“Saya lapor ke Polda karena saya meminta keadilan, karena saya tidak berbuat dan saya tidak bersalah,” tegasnya.
Ayah Rifai, Muhari, 48 tahun, mengaku kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan harapan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya diproses.
“Saya meminta diproses seadil-adilnya,” kata Muhari.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap disertai penganiayaan.
“Iya Mas benar ada pengaduan dari masyarakat dan saat ini masih penanganan Sie propam Polres Tuban,” jelas Kasi Humas.
(Red)













