Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kg di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan ini, Tim Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil mengamankan tersangka pria berinisial AR alias D, 29 tahun warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal serta 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban wama coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, uang tunai dari saku celana sebesar Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hijau dan1 (satu) lembar tiket penumpang Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE travel.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang kepada wartawan menjelaskan, Penangkapan tersangka saat personil Sat Lantas dan Personil Sat Narkoba sedang melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU Kanan Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban.
Namun, sewaktu petugas Sat lantas dan Sat Res Narkoba sedang melakukan pengaturan dan pengaman di tempat antrean pengisian BBM di SPBU tersebut tiba-tiba Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas.
Kemudian timbul kecurigaan dari petugas yang selanjutnya petugas langsung menghentikan Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel tersebut dan mengintrogasi sopir diketahui bernama Pirman, (33) yang berdomisili di Jalan Sultan Maujal Desa Sidangkai Kec. Padang Sidempuan Selatan Kab. Tapanuli Selatan.
“Kenapa tidak menghiraukan himbauan petugas?”, Jawab sang sopir “Mau Cepat Pak (Terburu-buru)” ungkap Manullang menirukan, Kamis (4/12/2025).
Namun, lanjutnya, petugas tetap tidak yakin serta curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika, dari dalam bagasi belakang Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE juga ditemukan 1 (satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik asoy yang juga dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika dan kedua tas tersebut adalah milik salah satu penumpang berinisial A R alias D dan petugas langsung mengamankannya.
Kemudian petugas merobek salah satu bungkus lakban tersebut dan ternyata ditemukan Narkotika jenis ganja milik penumpang AR alias D” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka AR alias D mengaku narkotika ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan atas perintah AL dengan upah per 1 kg narkotika ganja tersebut mendapatkan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tersangka juga mengaku baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja karena untuk kebutuhan ekonomi keluarga serta akan memperoleh narkotika ganja tersebut secara cuma-cuma.
Tersangka melanggar pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi menambahkan, melalui interogasi awal, diterima informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari pria berinisial AL, (30) warga Desa Jambur Kecamatan Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal.
(Roni Purba)












