logo tb
BeritaDaerahMakasarNasionalNewsSulselTerkini

Sidang Perdana Digelar 9 Desember 2025, PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

20
×

Sidang Perdana Digelar 9 Desember 2025, PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id  Makassar – Sulawesi Selatan, PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (GMTD) telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada 25 November 2025, terhadap PT Hadji Kalla. Gugatan tersebut terkait sengketa tanah seluas 16 hektare lebih, di Kawasan Tanjung Bunga Makassar.

PT Hadji Kalla menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut, dengan menunjuk dua kantor pengacara yang akan mendampingi, masing-masing dari Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman.

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Wisma Kalla, Kamis, 4 Desember 2025, Hasman Usman, mengatakan, PT Hadji Kalla menghargai gugatan yang diajukan GMTD di pengadilan, dan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Ia berharap, pengadilan bisa independen, dan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mengharapkan independensi pengadilan, menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan untuk kami mengharapkan rasa keadilan,” kata Hasman Usman.

Sementara, Ardian Harahap dari Kantor Pengacara Hendro Priyono, mengatakan, selaku kuasa hukum dari PT Hadji Kalla, pihaknya siap mempertahankan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla, khususnya terkait sengketa tanah dengan pihak GMTD.

“Bapak Hendro Priyono sangat concern terhadap mafia hukum, khususnya dalam bidang pertanahan. Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang pada 25 November lalu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar, dan sidang perdana akan digelar 9 Desember nanti,” terangnya.

Kesiapan Kantor Pengacara Hendro Priyono, kata Ardian, bukan hanya dalam menghadapi gugatan, tapi juga dengan mencadangkan hak hukum PT Hadji Kalla selaku klien, selain hukum perdata, yakni bisa merujuk pada hukum pidana.

“Kami memahami bahwa saham GMTD bukan hanya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi yang terafiliasi langsung dengan Lippo, tapi juga ada saham Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemkab Gowa, serta Yayasan Sulawesi Selatan. Dan setahu kami, pemegang saham yang lain tidak pernah memberikan persetujuan kepada GMTD untuk mengajukan gugatan,” beber Ardian.

Ardian juga mengungkap dugaan motif gugatan yang dilayangkan GMTD, untuk membuat kesan publik bahwa tanah yang diklaim tersebut adalah miliknya.

(Red)