Targetberita.co.id Jember – Jawa Timur, Kehidupan dialami Buniman (65), warga yang tinggal di tengah kawasan Perkebunan Kopi Silosanen, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.
Meski hidup dalam kondisi miskin ekstrem, dirinya tak pernah mendapat bantuan sosial maupun fasilitas kesehatan gratis karena status di KTP yang tercatat sebagai “karyawan BUMN”.
Fakta itu sangat bertolak belakang dengan kondisi kesehariannya.
Buniman tinggal di rumah sederhana bersama enam anggota keluarga lainnya, bahkan rumah itu pun bukan miliknya, melainkan fasilitas yang disediakan pihak kebun bagi buruh lepas.
Sejak kecil, ia hidup dan bekerja di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V Surabaya.
Buniman mengaku tidak pernah memahami mengapa saat proses pembuatan KTP, status pekerjaannya tercatat sebagai karyawan BUMN.
“Waktu buat KTP memang statusnya karyawan BUMN,” ujar Buniman dilangsir Kompas.com pada Jumat (28/11/2025).
Label tersebut justru menjadi hambatan besar.
Saat ia menjalani operasi hernia dua tahun lalu, pihak rumah sakit tidak dapat memproses layanan JKN karena data pekerjaannya dianggap sebagai pegawai perusahaan pemerintah.
Ia baru dapat mengakses layanan setelah mandor memberikan surat keterangan bahwa statusnya adalah buruh tani.
Hal serupa dialami istrinya, Iyem (62), yang bertahun-tahun mengalami sakit komplikasi. Ia tidak mendapatkan penanganan kesehatan layak karena kondisi administrasi keluarga yang bermasalah.
Bekerja sebagai buruh harian lepas, penghasilan Buniman jauh dari stabil. Jika dipanggil pihak perkebunan, ia bekerja merawat tanaman kopi atau memanen dengan upah:
Rp 40.000 per hari
Jam kerja dari pukul 06.00–12.00 WIB
Dalam 15 hari kerja, hanya 5–7 hari mendapat pekerjaan
Ketika tidak dipanggil, Buniman mencari upah dari merawat kebun milik warga dengan bayaran sekitar Rp 50.000 per hari.
Sebagai tambahan, ia juga mengurus dua ekor sapi yang bukan miliknya. Hasil ternak tersebut baru akan dibagi setelah dijual.
Perwakilan PTPN I Regional V Surabaya, M Syaiful Rizal, membenarkan adanya buruh borongan yang tercatat sebagai karyawan BUMN dalam KTP.
Menurutnya, data tersebut muncul karena pengakuan warga saat proses pendataan.
“Ketika ditanya pekerjaan, mereka menjawab karyawan kebun. Namun secara status perusahaan mereka bukan karyawan PTPN,” ujarnya
Pihak perusahaan menyebut telah memberikan hak upah harian dan menyalurkan program CSR (TJSL) untuk masyarakat sekitar.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat sendiri.
Fawait menyebut Pemkab tengah menyiapkan pelatihan peningkatan keterampilan kerja bagi warga usia produktif agar dapat bekerja di dalam maupun luar daerah.
Sedangkan untuk warga lanjut usia, Pemkab berkomitmen memberikan perhatian melalui berbagai skema bantuan.
Pemkab juga berharap program reforma agraria dan akses hutan sosial dapat menjadi jalan keluar bagi warga miskin yang tinggal di kawasan perkebunan dan tidak memiliki lahan pribadi.
Kisah Buniman menjadi potret nyata bagaimana kesalahan administrasi dapat menghambat hak dasar warga miskin.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pendataan akurat agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
(Red)












