logo tb
BengkuluBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan BPN Bengkulu, Desak Transparansi HGU PT ABS

12
×

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan BPN Bengkulu, Desak Transparansi HGU PT ABS

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Senin (1/12/2025).

Aksi ini merupakan respons atas konflik agraria di Kabupaten Bengkulu Selatan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), yang diduga memicu insiden tertembaknya lima orang petani beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, massa menuding PT ABS tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menguasai lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Pino Raya. Mereka juga menilai lahan tersebut telah terlantar selama lebih dari 13 tahun dan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, sesuai aturan tentang tanah terlantar.

Salah satu peserta aksi, Aditia, menyampaikan bahwa ada lima poin tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak ATR/BPN Bengkulu.

Pertama, mahasiswa meminta BPN membuka data terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ABS sejak tahun 2012 hingga 2025.

Kedua, massa mendesak penjelasan terkait dasar hukum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Ketiga, mereka meminta BPN mencabut seluruh perizinan PT ABS yang dinilai tidak sesuai aturan.

Keempat, mahasiswa menegaskan agar pemerintah mengembalikan tanah yang dianggap dirampas perusahaan kepada masyarakat Pino Raya.

Kelima, mereka mendesak penuntasan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan HGU dan IUP di Bengkulu.

Selama ini masyarakat tidak tahu apakah PT ABS memiliki izin HGU. Jika memang ada, tunjukkan kepada kami. Jika tidak ada, maka hentikan operasi perusahaan dan kembalikan tanah itu kepada rakyat,Tegas Aditia dalam orasinya.

Massa juga memberikan ultimatum kepada pihak BPN dan perusahaan. Jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan mereka tidak ditanggapi, mereka mengancam akan melakukan penyegelan terhadap kantor PT ABS.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa BPN tidak bisa sembarangan membuka dokumen izin karena terdapat aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen resmi pertanahan.

Ada ketentuan yang melarang kami menyerahkan dokumen secara bebas. Dokumen ini hanya dapat dibuka untuk aparat penegak hukum jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, ujar Indera.

Namun penjelasan tersebut tidak memuaskan peserta aksi. Mereka menilai jawaban BPN tidak menyelesaikan persoalan dan justru memperkuat dugaan bahwa ada ketidakberesan dalam aturan kepemilikan lahan PT ABS.

Aksi berjalan tertib dan diakhiri dengan pernyataan sikap serta janji akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak direspons.

(Red)