logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Hotel Sultan dan Tagihan Royalti US$ 45 Juta Dibatalkan

15
×

PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Hotel Sultan dan Tagihan Royalti US$ 45 Juta Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, PT Indobuildco meraih kemenangan penting dalam sengketa hukum terkait lahan Kawasan Hotel Sultan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta tagihan royalti sebesar US$ 45 juta yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Putusan tersebut dibacakan melalui e-Court dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah surat keputusan terkait pengosongan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023, mengandung cacat prosedur dan cacat substantif.

Pengadilan Negeri Abaikan Yurisprudensi
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan diajukan karena terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan PT Indobuildco setelah mempertimbangkan landasan hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan ini menjadi babak baru dalam perselisihan panjang antara PT Indobuildco dan Kemensetneg terkait pengelolaan lahan di kawasan strategis Gelora Bung Karno tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025.

Putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court tanpa kehadiran para pihak itu memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, meskipun pengadilan tidak pernah menyatakan secara tegas siapa pemilik sah tanah tersebut.

Putusan itu sekaligus menolak gugatan PT Indobuildco dan mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta PPKGBK.

PT Indobuildco menegaskan bahwa perusahaan memperoleh hak atas lahan itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tertanggal 3 Agustus 1972. SK tersebut menjadi dasar diterbitkannya Sertipikat HGB No. 20/Gelora yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan No. 27 atas nama PT Indobuildco.

Perpanjangan HGB pada 2002 bahkan kembali menegaskan bahwa sertipikat tersebut berdiri di atas tanah negara, bukan tanah HPL seperti yang kerap didalilkan sebagian pihak. Seluruh pembangunan—termasuk berdirinya Hotel Sultan—didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa menggunakan dana negara.

Selama lebih dari 50 tahun, perusahaan juga menyatakan telah menjalankan kewajiban perpajakan dan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. PT Indobuildco menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.

PT Indobuildco menyebut keputusan pengosongan tanpa kepastian status kepemilikan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap iklim usaha di Indonesia.

(Agus)