logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Tanda tanya menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS)

43
×

Tanda tanya menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS)

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sudah memasang garis larangan operasional, keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 32 meter di Jalan Outer Ring Road, RT 005/RW 002, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, aparatur setempat, baik Satpol PP Kota Jakarta Barat maupun Lurah Duri Kosambi selaku ujung tombak di wilayah tidak mengetahui siapa pemiliki bangunan tower BTS tersebut.

“Kelurahan tidak ada, itu teknis di dinas. Tidak ada sama sekali rekomendasi atau pemberitahuan,” ujar Lurah Duri Kosambi, Hendi Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, meski ia membenarkan pemasangan garis pembatas tersebut, namun ia belum memberikan penjelasan lebih detail terkait hasil pemeriksaan dokumen perizinan maupun status hukum bangunan tersebut.

“Kami belum tahu siapa pemiliknya,” singkat Edison saat ditanya melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto menanggapi serius terkait keberadaan tower BTS di lokasi tersebut. Menurutnya, dalam hal ini instansi terkait diminta agar segera menindaklanjuti persoalan itu. Hal ini, disampaikan Uus Kuswanto melalui Pesan singkat pada Selasa (9/12/2025).

“Kita minta kepada instansi terkait segera ditindaklanjuti persoalan BTS itu,” singkat Uus.

Menanggapi kondisi tersebut, akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai keberadaan struktur yang diduga dimiliki PT Tower Bersama Group itu semakin mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.

“Dengan pernyataan pejabat yang saling lempar tanggung jawab, terlihat jelas bahwa tower itu ilegal dan tidak memiliki dasar pembangunannya,” tegas Awy.

Ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas.

“Kami mendesak aparatur berwenang untuk membongkar bangunan tower itu sampai dengan terbit perizinan resmi sesuai aturan,” ucapnya.

Awy juga memaparkan tentang regulasi pembangunan menara telekomunikasi di DKI Jakarta.

“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di DKI Jakarta wajib mengikuti sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan keselamatan, perizinan, dan tata ruang,” jelasnya.

Selain itu, kata Awy, juga harus sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, yang mewajibkan pembangunan tower melalui kajian keselamatan, AMDAL, rekomendasi warga, serta izin operasional pemerintah daerah.

“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, yang mengatur lokasi, jarak aman, konstruksi, hingga mekanisme perizinan bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi,” terangnya.

Dengan demikian, pembangunan menara telekomunikasi tanpa pemenuhan prosedur administratif dan izin teknis dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai tindakan pembongkaran.

Awy berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh operator telekomunikasi agar tidak melakukan pembangunan infrastruktur tanpa prosedur yang sah.

“Undang-undang telekomunikasi sudah jelas. Peraturan daerah mengenai bangunan pun sudah baku dan tidak boleh dilanggar. Ini preseden buruk jika dibiarkan,” pungkasnya.

(Daniel Turangan)