logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsRiauTerkiniTNI / POLRI

Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH, Tersangka Korupsi Dana  PI 10 %

31
×

Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH, Tersangka Korupsi Dana  PI 10 %

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.

Penangkapan dilakukan pada Senin, (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi di Pekanbaru. Setelah diamankan, Zulkifli langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kajati Riau, Sutikno, mengatakan tindakan pengamanan dilakukan karena Zulkifli berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meski telah disampaikan secara patut ke rumah, kantor, dan lokasi lain yang bersangkutan datangi.

“Z sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Sutikno didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap Zulkifli, penyidik menyimpulkan alat bukti cukup. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi, dan langsung ditahan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025,” jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sutikno menjelaskan, Zulkifli diduga berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan.

Ia bersama Direktur Utana PT SPRH, Rahman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp. 46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp. 20 miliar dan Rp. 16,2 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman.

(Red)