logo tb
BantenBeritaCilegonDaerahNasionalNewsTerkini

Mantan sekda kota cilegon melayangkan surat keberatan terkait keputusan Walikota Cilegon

23
×

Mantan sekda kota cilegon melayangkan surat keberatan terkait keputusan Walikota Cilegon

Sebarkan artikel ini

Target.berita.co.id Cilegon – Banten, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin malalui kuasa hukumnya dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, melayangkan surat keberatan terkait Keputusan Wali Kota Cilegon nomor 800.1.3.3/Кеp.190-BKPSDM/2025 yang menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Kuasa Hukum Maman Mauludin, yakni Dadang Handayani, Peni Yuda, Muhamad Abnas, Haerudin, dan Shanti Wildhaniyah pada Senin (8/12/2025) lalu.

Dalam surat keberatan tersebut, Kuasa Hukum Maman Mauludin menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon tanggal 1 Desember 2025 tersebut tidak berdasar menurut hukum, cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis, dan cacat secara filosofis.

Poin utama keberatan merujuk pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini Wali Kota, terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Sekretaris Daerah merupakan Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Gubernur selaku wakil Pemerintah yang berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dan pembebasan dari jabatan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,” terang tim kuasa hukum dalam suratnya, dikutip Jum’at (12/12/2025).

Menurut Kuasa Hukum, kewenangan Wali Kota Cilegon hanya sebatas menjatuhkan disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, bukan pemberhentian.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keputusan tersebut melanggar prosedur wajib.

Pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, bahkan perlu mempertimbangkan atau atas rekomendasi/persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Berdasarkan pejabat yang berwenang, seharusnya yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan atributif Gubernur,” tegas mereka.

Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri, Keputusan Wali Kota Cilegon tentang pemberhentian Sekda dianggap sebagai cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah.

Atas dasar argumen hukum tersebut, Kuasa Hukum Maman Mauludin secara resmi meminta Wali Kota Cilegon untuk membatalkan Surat Keputusan nomor: 800.1.3.3/Кеp.190-BKPSDM/2025 karena dinilai cacat hukum.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan, langkah yang diambil Pemkot Cilegon sudah sesuai prosedur dengan tahapan yang telah ditentukan.

“Itukan haknya mereka untuk melakukan PTUN. Semua intinya sudah sesuai regulasi,” kata Robinsar.

(Red)