logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Denda Rp. 6,5 M/Ha bagi Penambang Nikel yang Langgar Kawasan Hutan

23
×

Denda Rp. 6,5 M/Ha bagi Penambang Nikel yang Langgar Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan tarif denda administratif bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 1 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan PP No. 45/2025 yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda di bidang kehutanan.

Penetapan tarif juga telah melalui penelaahan lembaga pengawasan internal pemerintah serta Kejaksaan Agung.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH, red) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan No. B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” demikian tersurat pada Permen tersebut, seperti dikutip, Kamis (11/12/2025).

(Agus)