Targetberita.co.id Jakarta Timur, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengupayakan solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta dengan mengembalikan fungsi lahan Taman Pemakaman Umum (TPU). Salah satunya pengembalian fungsi lahan TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, yang selama ini beralih fungsi menjadi tempat usaha.(17/12/2025)
Langkah penertiban telah memasuki tahap akhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada pada Senin (15/12/2025), kepada 14 pemilik usaha yang telah mengosongkan bangunan secara mandiri pada lahan milik pemerintah tersebut.
Nantinya, TPU yang difungsikan kembali itu akan mampu menampung 450 petak makam. Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan kekurangan lahan pemakaman yang terjadi di DKI Jakarta.
“Untuk TPU Kober Jatinegara itu bisa lebih kurang 450 petak makam,” ujar Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Siti Hasni, saat sosialisasi pengembalian fungsi TPU di Kecamatan Jatinegara, pada 20 November lalu.
(Farid Hidayat)












