logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Rekam Jejak Jadi Pertimbangan, LPSK Tunda Keputusan Ammar Zoni Sebagai Justice Collaborator

47
×

Rekam Jejak Jadi Pertimbangan, LPSK Tunda Keputusan Ammar Zoni Sebagai Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan aktor Ammar Zoni untuk menjadi justice collaborator dalam kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan). LPSK masih menilai rekam jejak Ammar sebagai salah satu pertimbangan utama.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, lembaganya tengah memeriksa latar belakang Ammar yang sebelumnya sudah beberapa kali terjerat masalah penyalahgunaan narkoba.

“Seperti kita tahu, Ammar Zoni juga bagian dari rekam jejak dalam konteks narkotikanya, kita semua sudah tahu,” ujar Sri di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Kompas.

Sri menegaskan, agar bisa mendapat status justice collaborator, Ammar harus memberikan keterangan yang bernilai lebih dari sekadar pengguna atau pengedar narkotika. Ia perlu membantu aparat membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kaitannya dengan seberapa jauh Ammar Zoni mengetahui jaringan-jaringan di luar sana, atau yang lebih di atasnya, termasuk alur transaksi dan sebagainya. Jadi substansi dan kualitas keterangannya harus penting dan besar pengaruhnya,” jelas Sri.

LPSK saat ini masih mengkaji permohonan tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

“Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kanwil, karena kami perlu memastikan informasi dari aparat setempat yang menangani kasus Ammar Zoni,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), saksi dari kepolisian Randi Iswahyudi mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menerima upah sebesar Rp. 10 juta dari aktivitas peredaran sabu di Rutan Salemba.

Menurut Randi, Ammar mendapat sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

“Dari saudara Andre, 100 gram. Barang sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi di persidangan.

Majelis hakim kemudian menegaskan keterangan tersebut dengan menanyakan kembali jumlah dan keuntungan yang diperoleh terdakwa.

“100 gram menjadi Rp. 10 juta? Untuk Ammar Zoni saja?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Siap,” jawab Randi.

Kasus ini masih berlanjut di pengadilan, sedangkan keputusan LPSK atas permohonan Ammar Zoni menjadi justice collaborator akan ditentukan setelah penelaahan tuntas.

(Ricki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *