Targetberita.co.id Bengkulu, Proyek pembangunan turap (tanggul sungai) di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, yang menelan dana hibah BNPB senilai lebih dari Rp. 20 miliar, kembali memantik kontroversi. Menjelang batas akhir kontrak, desakan keras muncul agar pembayaran sisa anggaran kepada rekanan tidak dilakukan sembarangan.
Ketua Rumah Juang Rampas 08 Tebo, M. Husni, mewanti-wanti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak serta-merta mencairkan dana hanya bermodalkan laporan progres dari konsultan pengawas.
“PPK jangan asal bayar sesuai progres yang berasal dari laporan konsultan pengawas saja. Untuk menghindari kerugian negara, kita menyarankan PPK agar menyurati BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit khusus,” tegas Husni, Kamis (25/12/2025).
Kekhawatiran Husni bukan tanpa alasan. Berdasarkan jejak digital dan catatan pemberitaan lokal, proyek turap di lokasi ini memiliki sejarah kelam. Pada tahun 2014, proyek serupa di lokasi yang sama pernah gagal dan longsor, menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga.
Untuk proyek tahun 2025 ini, yang dikerjakan oleh KSO PT Pulau Bintan Bestari dan PT Selaras Restu Abadi, sejumlah isu teknis sempat mencuat ke publik. Mulai dari pemotongan tiang pancang (sheet pile) karena tanah keras, hingga masalah teknis “cembungan” pada dinding turap yang sempat diakui pihak BPBD beberapa waktu lalu.
“Ya, biar tidak terjadi kerugian negara. Karena waktu tinggal sedikit, dan dugaan saya banyak yang di luar spek,” tambah Husni. Ia meminta hasil audit independenlah yang harus menjadi dasar pembayaran final.
(Johan)












