logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsSerangTerkiniTNI / POLRI

Rugikan Masyarakat Miskin Rp. 3,3 Miliar, Bos SPBE di Kota Serang Terancam Dijerat TPPU

50
×

Rugikan Masyarakat Miskin Rp. 3,3 Miliar, Bos SPBE di Kota Serang Terancam Dijerat TPPU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD, pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian masyarakat miskin di Kota Serang hingga Rp. 3,3 miliar, akibat praktik pengurangan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg).

Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers, Kapolresta Tangerang Lantik Pokja Wartawan

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah perkara ini dapat dimasukkan ke dalam jeratan TPPU,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, belum lama ini

Bronto menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi isi lebih dari dua juta tabung gas elpiji 3 kg. Dalam sehari, SPBE tersebut memproduksi lebih dari 7.800 tabung.

“Produksi PT Erawan Multi Perkasa Abadi per hari mencapai 14 delivery order (DO). Satu DO berisi 560 tabung, sehingga totalnya sekitar 7.840 tabung per hari,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp. 9,4 juta per hari. Jika dihitung dalam setahun, nilai keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp. 3,3 miliar.

“PT Erawan Multi Perkasa Abadi ini diduga melakukan kecurangan selama kurang lebih satu tahun,” kata Bronto.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kasus ini terbongkar setelah Polda Banten menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi tabung gas elpiji bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Polda Banten membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian tabung elpiji subsidi 3 kilogram,” ujar Bronto.

Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono berhasil mengungkap praktik tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan menyeting mesin Unit Filling Machine (UFM) agar isi tabung tidak sesuai ketentuan.

(Apiyudin)

Penulis: ApiyudinEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *