logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSulawesi UtaraTerkiniTNI / POLRI

Terbongkar! Penyelundupan Obat Ayam Ilegal dan 224 Ekor Ayam Ras Filipina Bernilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai

55
×

Terbongkar! Penyelundupan Obat Ayam Ilegal dan 224 Ekor Ayam Ras Filipina Bernilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sulawesi Utara, Komoditas berupa produk obat-obatan ayam ilegal berbagai macam merek serta sebanyak 244 ekor ayam ras asal Filipina berhasil disita oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama Bea Cukai dalam operasi penindakan di wilayah Sulawesi Utara.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan lalu lintas barang dan hewan lintas negara yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi.

Kabar mengenai penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Dankodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi S.E. M.Tr.Opsla kepada awak media di Manado, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen yang telah dikantongi sebelumnya.

“Pada tanggal 31 Desember 2025, berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII, diperoleh informasi terdapat muatan barang ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi,” ujar Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodaeral VIII segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, serta Bea Cukai Sulawesi Utara guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan barang ilegal yang dimuat di atas KMP Tarusi. Barang yang diamankan berupa 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai macam merek dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp. 1,124 miliar.

“Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk sebesar Rp. 286,48 juta,” kata Dankodaeral VIII.

Barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya dibongkar di Markas Komando Kodaeral VIII untuk dilakukan pendataan dan pengamanan.

Setelah itu, seluruh barang bukti diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *