Targetberita.co.id Jakarta, Menjadi momen penting dalam sistem hukum di Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku secara resmi, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Kedua kode ini menggantikan aturan lama yang sudah berjalan puluhan tahun dan dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perubahan ini memicu diskusi luas dari berbagai kalangan karena dampaknya yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada tanggal tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan legislatif dan eksekutif.
KUHP baru sendiri sudah disahkan sejak tahun 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dijadwalkan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada awal 2026.
Sementara itu KUHAP yang telah direvisi disetujui oleh DPR pada rapat paripurna November 2025 dan ditandatangani menjadi undang-undang pada akhir tahun 2025.
Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memiliki versi hukum pidana dan hukum acara pidana yang lebih kontemporer setelah sebelumnya menggunakan warisan hukum kolonial Belanda.
Apa yang Berubah dalam KUHP dan KUHAP?
Perubahan dalam KUHP terbaru mencakup sejumlah pasal yang paling banyak dibicarakan publik.
Salah satunya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara, yang bisa dikenai sanksi pidana hingga beberapa tahun penjara.
Ketentuan seperti ini sempat tidak ada dalam revisi sebelumnya, tetapi kembali dimasukkan dalam KUHP baru dan menjadi sorotan kritikus hukum karena dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat.
Definisi kata “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru dinilai cukup luas sehingga berpotensi menjerat aktivis, demonstran, atau pengguna media sosial yang mengkritik pemerintah.
KUHAP baru juga membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana, termasuk perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan prosedur pemeriksaan bukti.
Revisi ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik serta perlindungan HAM yang lebih kuat bagi tersangka maupun korban.
Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan aparat bisa disalahgunakan apabila aturan pelaksananya belum siap atau pengawasan lemah.
Kontroversi dan Kritik Masyarakat
Sejak disahkan dan menjelang pemberlakuannya, KUHP dan KUHAP versi baru memicu beragam respons di masyarakat. Kritik paling menonjol datang dari organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga sejumlah akademisi. Mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dalam definisi tindak pidana tertentu, termasuk penghinaan terhadap pejabat negara atau instansi pemerintahan yang dapat dipandang sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
Kritikus berpendapat bahwa pasal seperti ini membuka peluang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik.
Direktur Amnesti Internasional Indonesia menyebut bahwa perubahan ini bisa mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah, terutama jika aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang kuat.
Selain itu, beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa perlu ada pelatihan intensif kepada aparat penegak hukum agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menyebabkan penafsiran secara sewenang-wenang.
(Farid Hidayat)












