logo tb
BantenBeritaCilegonDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Eks Anggota DPRD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan PT Pancapuri

55
×

Eks Anggota DPRD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan PT Pancapuri

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Cilegon – Banten, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Banten) menetapkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara atas laporan dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap Ismatullah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, saat dikonfirmasi Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.

“Belum ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” kata mantan Kapolres Indragiri Hilir tersebut.

Lahan 2.908 Meter Persegi Dipersoalkan

Kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci, mengatakan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut telah diajukan sejak Juni 2025.

Ismatullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 385 dan Pasal 176 KUHP.

“Laporan kami masuk ke Polda Banten sejak Juni 2025,” ujar Luis, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas 2.908 meter persegi dan tercatat atas nama PT Pancapuri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1998.

“Tanah tersebut telah dikuasai Ismatullah sejak 2018. Kami sudah melayangkan somasi, tetapi tidak ditanggapi, sehingga kami menempuh jalur pidana,” ujarnya.

Gugatan Perdata dan Laporan Pemalsuan AJB

Setelah laporan pidana diajukan, Ismatullah justru menggugat PT Pancapuri secara perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).

Namun menurut Luis, gugatan tersebut tidak secara langsung mempermasalahkan kepemilikan tanah, melainkan berkaitan dengan somasi dan laporan pidana yang diajukan kliennya.

Selain itu, PT Pancapuri juga melaporkan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) pada September 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ismatullah dan empat pihak lain yang diduga turut serta.

“AJB yang dijadikan dasar klaim Ismatullah terbit setelah somasi kami layangkan,” kata Luis.

Hasil pengecekan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke BPN menyatakan lahan tersebut sah milik PT Pancapuri, sehingga AJB dimaksud akhirnya dibatalkan.

“Penjual dalam AJB mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak mengetahui status kepemilikannya. Nama ahli waris yang dicantumkan juga hanya dicatut,” ujarnya, didampingi kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Robert Butar-butar.

(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *