logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

DJP Minta Maaf Terkait Kasus OTT KPP Madya Pajak Jakarta Utara

47
×

DJP Minta Maaf Terkait Kasus OTT KPP Madya Pajak Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kasus dugaan suap pajak yang menyeret sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara.

Lembaga ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekaligus berjanji melakukan pembenahan menyeluruh demi menjaga integritas institusi.

Kasus bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) yang diduga menunggak hingga Rp75 miliar.

Oknum pejabat pajak kemudian menawarkan skema “all in” senilai Rp23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Namun, perusahaan hanya menyanggupi Rp. 4 miliar sebagai “fee”. Berbekal suap itu, nilai tunggakan dipangkas menjadi Rp. 15,7 miliar.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 membongkar praktik tersebut.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran integritas.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menambahkan, kasus ini menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pegawai.

Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

DJP menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan KPK.

Rosmauli menyebut pihaknya siap memberikan informasi yang diperlukan dan menindaklanjuti aspek kepegawaian secara cepat.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kami menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakut yang terjerat kasus suap.

Selain itu, izin praktik konsultan pajak yang terlibat juga akan dicabut melalui koordinasi dengan asosiasi profesi dan Direktorat Jenderal Stabilitas serta Pengembangan Sektor Keuangan.

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *