Targetberita.co.id Probolinggo – Jawa Timur, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur kembali menyerahkan tambahan bukti krusial ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (12/1/2026).
Dana itu diperuntukkan bagi 22 orang pengurus dengan besaran Rp. 750 ribu per orang setiap bulan.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya perbedaan penerimaan di antara para pengurus.
Salah satu pengurus berinisial H mengaku hanya menerima Tukin sebanyak dua kali melalui transfer rekening sepanjang tahun berjalan, meski skema pembayaran seharusnya dilakukan secara rutin setiap bulan.
Tambahan bukti tersebut merupakan hasil investigasi lanjutan yang menyoroti dugaan ketimpangan dalam realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di internal pengurus KONI Kabupaten Probolinggo.
DPD LIN Jatim menilai pengelolaan Tukin tersebut belum dilakukan secara transparan dan perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris DPD LIN Jawa Timur, M. Rizki Imron, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, KONI Kabupaten Probolinggo mengalokasikan dana Tukin sebesar Rp. 200 juta.
Salah satu pengurus berinisial H mengaku hanya menerima Tukin sebanyak dua kali melalui transfer rekening sepanjang tahun berjalan, meski skema pembayaran seharusnya dilakukan secara rutin setiap bulan.
(Red)












