logo tb
BaliBeritaDaerahNasionalNewsTerkini

Kejati Bali Amankan Buronan Kredit Fiktif Rp. 1,4 M di Bangli

74
×

Kejati Bali Amankan Buronan Kredit Fiktif Rp. 1,4 M di Bangli

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bali, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan kasus kredit fiktif senilai Rp. 1,4 miliar.

Mila Indriani Notowibowo (MIN), di Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana mengatakan, perempuan berusia 51 tahun itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.

MIN ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Informasi keberadaan buronan tersebut awalnya diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Tabur Kejati Bali.

“Setelah dilakukan penelusuran dan dipastikan kebenaran informasinya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” ujar Chatarina dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.(14/1/2026).

Proses penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu serta sejumlah warga setempat.

Usai diamankan, MIN sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Kantor Kejati Bali.

Saat ini, MIN masih ditahan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Chatarina menjelaskan, MIN merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Surabaya.

Terpidana telah ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Februari 2023 dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah meminta bantuan pencarian serta penangkapan kepada Polrestabes Surabaya melalui surat resmi tertanggal 27 Februari 2023.

Dalam perkara tersebut, MIN dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp. 300 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Chatarina menambahkan, Kejati Bali tidak menangani substansi perkara karena hanya dilibatkan dalam proses penangkapan buronan yang berada di wilayah Bali.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut tercatat sebesar Rp. 1,4 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *