logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Komisi III DPR Dukung Polri Ungkap Kasus Gagal Bayar DSI: Telusuri Asetnya

54
×

Komisi III DPR Dukung Polri Ungkap Kasus Gagal Bayar DSI: Telusuri Asetnya

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, OJK mengungkap indikasi kuat adanya fraud atau kecurangan menyeluruh dalam aktivitas perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak Oktober 2025.

Temuan tersebut mendorong OJK untuk segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri guna penanganan hukum lebih lanjut.

Indikasi fraud ini terungkap setelah OJK melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pola penyimpangan yang sistematis.

Menurut Agusman, OJK secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025.

“Langkah ini diambil karena indikasi fraud dinilai tidak bersifat insidental, melainkan menyangkut keseluruhan aktivitas perusahaan.” Demikian pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR RI.

Sebelum melapor ke aparat penegak hukum, OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan DSI serta pihak-pihak yang terafiliasi.

Penelusuran ini dilakukan hanya beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai, tepatnya pada 13 Oktober 2025.

Hasil penelusuran dan pemeriksaan tersebut mengungkap delapan modus utama yang menjadi dasar indikasi fraud.

Modus pertama adalah penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif, yang dijadikan underlying guna menarik dana baru dari lender.

Kedua, DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang pendanaan.

Modus ketiga dilakukan dengan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender, yang bertujuan memancing masyarakat agar ikut menanamkan dana.

Keempat, perusahaan memanfaatkan rekening vehicle company yang didirikan manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau penampungan dana lender.

Kelima, dana lender disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Keenam, dana lender yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar kewajiban lain, sebuah pola yang dikenal luas sebagai skema ponzi.

Ketujuh, dana lender dipakai untuk menutup pembiayaan borrower yang mengalami gagal bayar, disertai pelaporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Modus kedelapan adalah penyampaian laporan yang tidak benar kepada OJK maupun kepada publik, sehingga menciptakan gambaran keuangan yang menyesatkan.

Kasus ini kembali menegaskan peringatan OJK agar masyarakat lebih waspada terhadap pinjaman online dan investasi digital, termasuk yang mengatasnamakan konsep syariah.

Transparansi, legalitas, dan kewajaran imbal hasil menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan sebelum menempatkan dana.

(Ricki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *