logo tb
BeritaDaerahDharmasrayaNasionalNewsSumatera BaratTerkiniTNI / POLRI

Satgas PKH Tertibkan Perusahaan Sawit, PT SMP

80
×

Satgas PKH Tertibkan Perusahaan Sawit, PT SMP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Dharmasraya – Sumatera Barat, Di duga jadikan kawasan hutan sebagai ladang kekayaan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tertibkan, perusahaan sawit PT Selago Makmur Plantation (PT SMP). Sejumlah Perusahaan pun ketar ketir.

Di ketahui, penertiban kawasan hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh Satgas PKH ini di lakukan di kebun sawit PT SMP, di Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dharmasraya, David Sintong Halomoan Manullang, mengatakan, bahwa langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21/1/2025.

“Ada seluas 715,03 Hektar kawasan Hutan yang di jadikan perkebunan sawit oleh PT SMP ini,” kata David, Selasa (18/03/25) malam.

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah melalui Satgas PKH telah mengambil langkah nyata dalam memberantas perkebunan sawit ilegal. Salah satu upaya signifikan adalah penguasaan kembali lahan seluas 715,03 hektare milik PT SMP.

Menurutnya, pemasangan plang ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Di sebutkannya, berdasarkan izin lokasi Nomor 401/02/BPT/SWL-SJJ/1999, tanggal 25 juni seluas 6.065,2 hektar, begitu juga dengan izin usaha.

Dalam izin usaha, lanjut Kasi BB David, perusahaan tersebut memiliki izin usaha perkebunan/SPUP Nomor : HK 359/460/DJ.BUN.5/VI/2001 Tanggal 21 juni 2001 dengan luas 6.065,2 Hektar.

Langkah ini juga didukung penuh oleh jajaran TNI, yang memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan aman selama proses berlangsung.

“Koordinasi dengan jajaran TNI sangat baik, sehingga pemasangan plang berjalan lancar tanpa kendala. Kami akan terus mengawal proses ini agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan yang telah dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.

“Nanti pengelolaan perkebunan yang telah diambil kembali oleh negara ini, akan di kelola oleh negara dan kita harapkan, pihak perusahaan tidak lagi menguasainya,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *