logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pengukuhan Tim TPPK Sudindik Wilayah II Jakbar Dibatalkan

149
×

Pengukuhan Tim TPPK Sudindik Wilayah II Jakbar Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id, Jakarta, Dengan adanya informasi bahwa dibatalkan pelaksanaan pengukuhan Tim TPPK Sudindik Wilayah II Jakbar oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakbar, Nahidana, di ruang kerjanya kepada media ini Selasa (16/1/2026), Wawat Rusmanawati selaku Moderator acara seminar mengatakan, bahwa benar dibatalkan pengukuhan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh Kadis Pendidikan Prov DKI Jakarta, Nahdiana pada saat acara seminar yang dihadiri Wali Kota Adm Jakbar, Iin Mutmainnah di Gedung B, Kantor Wali Kota Adm Jakbar, Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/1/2026).

“Ya pak, benar dibatalkan pengukuhan Tim TPPK,” kata Wawat yang juga menjabat sebagai Kasi PAUD dan PMPK, Sudindik Wilayah II Jakbar.

Wawat menjelaskan, bahwa dibatalkannya pengukuhan Tim TPPK oleh Kadisdik Prov DKI Jakarta, adalah dengan adanya peraturan baru yakni Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, maka pengukuhan dibatalkan.

Sebagaimana dengan terbitnya Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, pasal 45 berbunyi Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara RI tahun 2023 No 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Kasudindik Wilayah 2 Jakarta Barat, Diding Wahyudin selaku Ketua Panitia Penyelanggara menyampaikan, bahwa seminar tentang Pencegahan Bullying Tata Kelola Keuangan, Mutu Pendidikan, PIK-R, dan Pengukuhan Tim TPPK dibuka Wali Kota Adm Jakbar Iin Matmainnah.

Dalam sanbutannya, Kasudindik Wilayah 2 Jakarta Barat, Diding Wahyudin sebagai Ketua Panitia Penyelenggara mengatakan, bahwa bagaimana agar sekolah aman, tata kelola keuangan juga bagus, meningkat mutu pendidikan, dan PIK-R di satuan pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang unggul.

Menurut Diding, tujuan kegiatan seminar adalah mendukung program BAPPENAS yang ditetapkan agar pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain itu lanjutnya, juga untuk memperkuat terang Jakarta sebagai Global City melalui pengembangan SDM yang berdaya sayang internasional, penciptaan lapangan kerja yang layak, serta penguatan kemitraan global yang berkelanjutan.

Seluruh upaya tersebut selaras dengan program Gubernur Prov DKI Jakarta serta Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka mendukung Jakarta Global City sebagai tindak lanjut dari pertemuan 34 negara di Cina bulan November 2025 lalu.

Dikatakan Diding, bahwa pertemuan tersebut menegaskan peningkatan kualitas SDM unggul dan berdaya saing global melalui pengembangan soft skill, hard skill, serta penguasaan bahasa internasional.

“Insya Allah, setiap sekolah, kami akan adakan PIK-R sebagai peran strategis untuk sekolah aman sebagaimana diatur Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” kata Diding seraya menambahkan PIK-R akan dihadirkan di satuan pendidikan sejalan.

PIK-R di satuan pendidikan berperan sangat penting melalui kegiatan edukasi, konseling sebaya, dan penguatan karakter sebagai upaya membangun ketahanan mental para peserta didik,” kata Diding.

Sementara itu, Jaksa Dani Ari Subagio mewakili Kejari Jakbar, Nurul Wahida Rifal menyampaikan materi dalam Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Jadi yang saya sampaikan adalah materi penguatan TPPK yakni tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan,” kata Dani.

Karena itu, lanjut Dani melalui slide yang ditampilkan, bahwa Indonesia darurat kekerasan yakni bahwa 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalamai, sementara 1 dari 4 peserta didik berpotensi menerima hukuman fisik.

“Sedangkan 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan,” kata Dani.

Menurut Dani, bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sangat berperan penting sekali, sebagaimana amanat Kemendikdbudristek No 46 tahun 2023, dimana TPPK berfungsi untuk diteksi dini, mediasi, dan pendampingan.

“Adapun kewenangan TPPK adalah pemeriksaan, rekomendasi, dan koordinasi,” kata Dani.
Dalam paparan khususnya, Dani Ari menyampaikan perhatian khusus, yakni pada pasal 36 (1) Permendikbudristek No 46 tahun 2023, dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan, Kepala Satuan Pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat.

“Tidak menindak lanjuti laporan dugaan terjadinya kekersasan kepada TPPK atau Satuan Tugas,” kata Dani.

Demikian juga lanjut Dani, bila melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan, TPPK dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian dan/atau trauma psikologis berat.,-

(Farid Hidayat)