logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TengahNasionalNewsPemalangTerkini

Dugaan Galian Batu di Sikasur Belik Disorot: Dokumen Perizinan Dipertanyakan, Transparansi Diminta Ditegakkan

230
×

Dugaan Galian Batu di Sikasur Belik Disorot: Dokumen Perizinan Dipertanyakan, Transparansi Diminta Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Aktivitas galian batu yang diduga berada di wilayah Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dan dikaitkan dengan kepemilikan Cv Wahana Surya Gemilang kini menjadi sorotan publik.

Tim awak media menemukan adanya kejanggalan dalam proses klarifikasi legalitas perizinan yang disampaikan pihak terkait, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.

Klarifikasi awal disampaikan oleh Humas CV Wahana Surya Gemilang, Mujahidin, saat dihubungi awak media. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi, penjelasan yang diberikan dinilai berbelit dan tidak memberikan jawaban tegas.

Pihak humas kemudian mengirimkan file dokumen dalam format PDF melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk klarifikasi lanjutan.

Setelah dokumen tersebut diteliti oleh tim media, ditemukan dugaan kejanggalan pada bagian penting administrasi perizinan.

Pada poin 8 yang memuat nama izin serta tanggal penerbitan, tulisan diduga tidak dapat terbaca secara utuh, bahkan terkesan tertutup atau terhapus, sehingga memunculkan keraguan atas keabsahan dokumen tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa izin operasional galian batu tersebut masih patut dipertanyakan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan legal, di antaranya:

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL atau AMDAL)

Izin operasional dan reklamasi pasca tambang

Kesesuaian tata ruang wilayah

Ketidakmampuan pihak terkait dalam menunjukkan dokumen resmi secara utuh dan transparan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik serta ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dalam aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Selain berdampak pada potensi kerugian negara, aktivitas tanpa kejelasan izin juga berisiko merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan lokasi galian batu maupun manajemen operasionalnya belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait kejelasan dokumen perizinan tersebut.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas keberimbangan informasi.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawasi jalannya regulasi serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas galian batu tersebut.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan wibawa regulasi di Kabupaten Pemalang.

(Red)