logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Aset Korupsi Dikembalikan ke Publik, KPK Hibahkan Jet Ski dan Properti ke Pemprov Jatim

174
×

Aset Korupsi Dikembalikan ke Publik, KPK Hibahkan Jet Ski dan Properti ke Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak berhenti sebagai barang bukti semata.

Melalui mekanisme hibah, KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Serah terima hibah digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan seluruh aset yang dihibahkan berasal dari perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Ini adalah hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan. Negara mengambil kembali dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” ujar Mungki.

Dalam hibah tersebut, Pemprov Jawa Timur menerima satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo dengan nilai sekitar Rp. 2,1 miliar, serta lima unit jet ski senilai kurang lebih Rp.  500 juta.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperoleh satu unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp. 100 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan aset hasil korupsi itu akan langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol penindakan hukum.

“Tanah dan bangunan akan kami arahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, sementara jet ski akan digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Semua akan dikelola sesuai aturan agar benar-benar memberi manfaat,” tegas Adhy.

Hibah ini menjadi penegasan bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara.

Barang yang dahulu dibeli dari uang haram kini dipaksa kembali ke jalur yang semestinya: melayani kepentingan publik.

(Agus)