logo tb
BeritaBogorDaerahJawa BaratNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Dugaan Upeti Pengolahan Emas Ilegal Libatkan Oknum Aparat, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

117
×

Dugaan Upeti Pengolahan Emas Ilegal Libatkan Oknum Aparat, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bogor – Jawa Barat, Dugaan praktik pemberian upeti kepada oknum anggota kepolisian oleh pengusaha pengolahan emas ilegal di Desa Pabanbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan bahwa dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

“Berkaitan dengan adanya indikasi pemberian upeti kepada pihak Polri, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau penyuapan,” ujar Yenti Garnasih kepada awak media.

Yenti yang juga pernah menjabat sebagai Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, apabila terbukti adanya pemberian dana dari pelaku pengolahan emas ilegal kepada oknum aparat, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Apalagi jika benar yang memberikan adalah pihak yang disebut sebagai bos pengolahan emas ilegal. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku usaha ilegal, tetapi juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menerima aliran dana dan menjadi pelindung aktivitas tersebut.

“Presiden sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik backing tambang ilegal, baik dari TNI maupun Polri,” pungkas Yenti.

Kapolres Bogor Tegaskan Komitmen Penindakan

Menanggapi informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Leuwiliang berinisial KA, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran dan pendalaman.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami telusuri keterlibatan anggota,” ujar AKBP Wikha kepada media, Kamis (29/1/2026).

Kapolres Bogor yang menjabat sejak akhir 2025 tersebut menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka oknum yang terlibat akan diproses sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan ada proses persidangan kode etik. Ini demi menegakkan integritas, profesionalisme, dan menjaga citra Polri,” tegasnya.

AKBP Wikha Ardilestanto diketahui merupakan peraih penghargaan Tokoh Bhayangkara Inovasi Pembangunan 2025 serta Polisi Teladan Jawa Timur 2018.

(Red)